Diduga Bertentangan Ketentuan Berlaku, Raden Adnan: Melanggar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

oleh | Des 1, 2025 | BERITA KEGIATAN | 0 Komentar

Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dianggap Dosen Ilmu Perundang-undangan, Praktisi Hukum, Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Raden mengungkapkan hal tersebut melanggar aturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melanggar tahapan seleksi sebagaimana termaktub dalam Pengumuman Nomor 3/PANSEL-BT/2023 tertanggal 25 November 2023 Tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Saya berpendapat sebaiknya Pj Bupati Bengkulu Tengah membatalkan Keputusan pengangkatan pejabat hasil seleksi yang cacat prosedural tersebut, jika tidak maka sebagai bentuk peran serta masyarakat dapat melaporkan ke Ombudsman sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah,” katanya, dalam keterangan press releasenya, diterima redaksi, Senin (10/6/2024).

Terkait hal tersebut, Raden menungkapkan bahwa Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 3/PANSEL-BT/2023 tertanggal 25 November 2023 Tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, khusus tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi seharusnya diumumkan tanggal 13 Desember 2023. Adalah fakta diumumkan tanggal 12 Desember 2023

Selanjutnya, Raden berpendapat bahwa Hasil seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pedoman pembobotan nilai masing-masing peserta dengan penilaian Rekam Jejak sebesar 20%, Makalah sebesar 20%, Assessment Center sebesar 25 % dan Wawancara sebesar 35% serta hasilnya komponen yang dinilai tidak diumumkan secara transparan baik di website Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah maupun di media massa.

Terakhir, pengumuman hasil seleksi terbuka Pengumuman Nomor :12/PANSEL-BT/2024 tertanggal 8 Januari 2024 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tahapan yakni harus diumumkan pada tanggal 20 Desember 2023, tanpa ada revisi/addendum jadwal tahapan seleksi.

“Pelaksanaan seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memenuhi ketentuan,” tutup Raden.

Written by

Related Posts

Pengamat Hukum Soroti Seleksi Dewas Perumda Tirta Raflesia: Harus Objektif dan Bebas Konflik Kepentingan

Pengamat Hukum Soroti Seleksi Dewas Perumda Tirta Raflesia: Harus Objektif dan Bebas Konflik Kepentingan

enanggapi hasil seleksi tersebut, Managing Partner Kantor Hukum Raden Adnan & Rekan sekaligus mahasiswa doktor Ilmu Hukum Universitas Pattimura dan putra asli daerah Bengkulu Tengah, Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H, menyampaikan sejumlah catatan kritis. Menurutnya, meskipun pengumuman seleksi telah mengikuti tahapan formal panitia, secara etik dan prinsip tata kelola masih terdapat persoalan yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah.

baca lainnya

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *