Diduga Bertentangan Ketentuan Berlaku, Raden Adnan: Melanggar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

oleh | Des 1, 2025 | BERITA KEGIATAN | 0 Komentar

Dalam rangka merayakan Hari Ibu Nasional, Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan bekerja sama dengan komunitas Jabar Hejo mengadakan kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan konsultasi hukum gratis. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Grand Depok City, Kota Depok, Jawa Barat.

Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap peran penting ibu dalam keluarga dan masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan pemahaman hukum. Masyarakat yang hadir mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan dasar, seperti pengecekan tekanan darah, gula darah, serta konsultasi kesehatan secara langsung dengan tenaga medis.

Selain layanan kesehatan, Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan juga membuka sesi konsultasi hukum gratis yang mencakup berbagai permasalahan hukum, seperti hukum keluarga, perdata, hingga permasalahan hukum sehari-hari yang sering dihadapi masyarakat. Konsultasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya para ibu, agar lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka.

Perwakilan dari Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat, tidak hanya melalui layanan hukum profesional, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang berdampak langsung. Sementara itu, Jabar Hejo menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan misi mereka dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Antusiasme warga terlihat dari tingginya jumlah peserta yang hadir dan memanfaatkan layanan yang disediakan. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat Hari Ibu Nasional dapat dimaknai lebih luas, tidak hanya sebagai peringatan seremonial, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat kepedulian sosial, kesehatan, dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Acara berjalan sukses dan penuh hikmat, dengan suasana kebersamaan yang hangat antara panitia, tenaga medis, tim konsultan hukum, serta masyarakat yang hadir. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dimulai sejak pagi hingga siang hari. Para peserta tampak antusias mengikuti pemeriksaan kesehatan serta memanfaatkan kesempatan konsultasi hukum gratis yang diberikan.

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas terselenggaranya acara dengan baik. Melalui kegiatan ini, Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan bersama Jabar Hejo berharap dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat serta mempererat hubungan dengan masyarakat, khususnya dalam momen peringatan Hari Ibu Nasional.

Written by

Related Posts

Peringati Hari Ibu Nasional, Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan Bersama Jabar Hejo Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Konsultasi Hukum Gratis

Peringati Hari Ibu Nasional, Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan Bersama Jabar Hejo Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Konsultasi Hukum Gratis

Dalam rangka merayakan Hari Ibu Nasional, Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan bekerja sama dengan komunitas Jabar Hejo mengadakan kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan konsultasi hukum gratis. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Grand Depok City, Kota Depok, Jawa Barat.

Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap peran penting ibu dalam keluarga dan masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan pemahaman hukum. Masyarakat yang hadir mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan dasar, seperti pengecekan tekanan darah, gula darah, serta konsultasi kesehatan secara langsung dengan tenaga medis.

baca lainnya
Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!

Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Upaya pemerintah menutup rapat-rapat dokumen proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akhirnya mentok di Mahkamah Agung.

Setelah lebih dari dua tahun tarik-menarik di meja persidangan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)

Putusan ini mengakhiri babak sengketa informasi bernilai ratusan miliar rupiah yang lama tak terungkap ke publik.

Putusan MA Nomor 634 K/TUN/KI/2025 yang diketok pada 29 Oktober 2025 menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 303/G/KI/2024/PTUN.JKT, dan sekaligus mengafirmasi perintah Komisi Informasi Pusat (KIP) agar Kemen PUPR membuka dokumen teknis proyek IPAL Pekanbaru kepada pemohon informasi, M. Nasir Day.

Sejak awal, permintaan informasi publik yang diajukan Nasir Day pada 28 Desember 2022 ke PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau ditolak tanpa alasan rinci.

Dokumen yang diminta Nasir Day sebenarnya sederhana: metode pelaksanaan dan persyaratan teknis proyek IPAL di tiga paket pekerjaan utama.

baca lainnya
Pengamat Hukum Soroti Seleksi Dewas Perumda Tirta Raflesia: Harus Objektif dan Bebas Konflik Kepentingan

Pengamat Hukum Soroti Seleksi Dewas Perumda Tirta Raflesia: Harus Objektif dan Bebas Konflik Kepentingan

enanggapi hasil seleksi tersebut, Managing Partner Kantor Hukum Raden Adnan & Rekan sekaligus mahasiswa doktor Ilmu Hukum Universitas Pattimura dan putra asli daerah Bengkulu Tengah, Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H, menyampaikan sejumlah catatan kritis. Menurutnya, meskipun pengumuman seleksi telah mengikuti tahapan formal panitia, secara etik dan prinsip tata kelola masih terdapat persoalan yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah.

baca lainnya

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *