Pengamat Hukum Soroti Seleksi Dewas Perumda Tirta Raflesia: Harus Objektif dan Bebas Konflik Kepentingan

oleh | Des 1, 2025 | BERITA KEGIATAN | 0 Komentar

Pengamat Hukum Soroti Seleksi Dewas Perumda Tirta Raflesia: Harus Objektif dan Bebas Konflik Kepentingan

Proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Raflesia Bengkulu Tengah masih bergulir. Tiga nama dinyatakan lulus administrasi, yakni Asisten I Setdakab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, M.Si, Kepala Dinas PUPR Febrian Fatahillah, ST, MT, serta Kepala DKPP Helmi Yuliandri, SP.

Menanggapi hasil seleksi tersebut, Managing Partner Kantor Hukum Raden Adnan & Rekan sekaligus mahasiswa doktor Ilmu Hukum Universitas Pattimura dan putra asli daerah Bengkulu Tengah, Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H, menyampaikan sejumlah catatan kritis. Menurutnya, meskipun pengumuman seleksi telah mengikuti tahapan formal panitia, secara etik dan prinsip tata kelola masih terdapat persoalan yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah.

 

“Secara prosedural seleksi ini memang mengikuti mekanisme formal. Namun dari sisi kepatutan, independensi, dan praktik good governance, terdapat catatan serius yang harus diperhatikan Bupati Bengkulu Tengah,” ujar Adnan.

 

Ia menjelaskan bahwa posisi Dewas memiliki fungsi strategis dalam pengawasan tata kelola, mitigasi risiko, hingga peningkatan kinerja perusahaan daerah. Karena itu, posisi tersebut harus dijalankan oleh sosok yang independen dan tidak terikat kepentingan struktural.

“Penunjukan pejabat aktif sebagai calon Dewas menimbulkan konflik kepentingan, baik nyata maupun secara persepsi publik. Ini bersinggungan dengan jabatan struktural yang memiliki otoritas administratif terhadap Perumda,” ungkapnya.

Lebih jauh, Adnan menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip pemisahan fungsi eksekusi dan pengawasan seperti yang diatur dalam regulasi tata kelola perusahaan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta standar Good Corporate Governance (GCG).

Ia juga menyoroti potensi terganggunya kinerja pejabat aktif jika merangkap jabatan sebagai Dewas.

“Secara normatif, pejabat aktif wajib fokus pada tugas strukturalnya. Merangkap jabatan dapat mengurangi objektivitas dan efektivitas pengawasan, bahkan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Adnan menegaskan bahwa seleksi Dewas idealnya mengutamakan kandidat profesional yang memiliki kompetensi hukum, manajemen, atau ekonomi, namun tidak sedang menduduki jabatan eksekutif.

Ia mendorong Pemda Bengkulu Tengah untuk mempertimbangkan ulang proses seleksi agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan profesionalisme.

“Saya mendorong Pemda, khususnya Bupati, untuk meninjau ulang dan bahkan membatalkan proses yang ada. Berikan ruang seluas-luasnya bagi profesional dan putra daerah yang kompeten, sehingga Dewas yang terpilih benar-benar independen, profesional, dan mampu meningkatkan kinerja serta akuntabilitas Perumda,” pungkasnya. (one)

Written by

Related Posts

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *