enanggapi hasil seleksi tersebut, Managing Partner Kantor Hukum Raden Adnan & Rekan sekaligus mahasiswa doktor Ilmu Hukum Universitas Pattimura dan putra asli daerah Bengkulu Tengah, Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H, menyampaikan sejumlah catatan kritis. Menurutnya, meskipun pengumuman seleksi telah mengikuti tahapan formal panitia, secara etik dan prinsip tata kelola masih terdapat persoalan yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pengamat Hukum Soroti Seleksi Dewas Perumda Tirta Raflesia: Harus Objektif dan Bebas Konflik Kepentingan
baca lainnya



